Breaking News

ASN Bolos Usai Libur Lebaran? Ini Sanksi Tegas yang Menanti dan Aturan Lengkapnya

trendingtopik.com - Setelah masa cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2025 berakhir, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia diwajibkan kembali aktif bekerja mulai Selasa, 8 April 2025. Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan sah pada hari kerja pertama setelah libur Lebaran akan dianggap sebagai pelanggaran disiplin berat.



Fenomena ASN bolos bukanlah hal baru, namun pemerintah kini mengambil pendekatan yang lebih tegas. Selain berdampak pada citra pelayanan publik, bolos kerja juga berpotensi merugikan negara dari sisi produktivitas birokrasi.

 

Sanksi Tegas Menanti ASN yang Mangkir Masuk Kerja

Dalam konferensi pers yang disampaikan Senin (7/4), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebutkan bahwa seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah telah diminta memantau kehadiran ASN secara ketat mulai hari pertama usai cuti bersama. Pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika terbukti ada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan instansi-instansi, termasuk inspektorat dan BKD, agar melakukan pemantauan kehadiran ASN secara menyeluruh. Kalau ada yang bolos, langsung ditindak sesuai aturan,” kata Anas.


Aturan Disiplin ASN: Dasar Hukum yang Mengikat

Sanksi terhadap ASN yang bolos kerja setelah libur panjang ini tidak asal-asalan. Pemerintah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar hukum yang berlaku.

Menurut pasal 11 ayat (2) dalam PP tersebut, seorang ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja secara kumulatif dalam 1 tahun dapat diberhentikan secara tidak hormat. Namun, pelanggaran ringan hingga sedang juga memiliki konsekuensi.

Jenis Sanksi Berdasarkan Jumlah Hari Bolos

Jumlah Hari Tidak Hadir

Jenis Sanksi

1–3 hari

Teguran lisan atau tertulis

4–7 hari

Pemotongan tunjangan kinerja

8–10 hari

Penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah

>10 hari

Pemberhentian dengan tidak hormat


Contoh Kasus ASN Bolos di Tahun Sebelumnya

Pada tahun 2024, tercatat lebih dari 3.000 ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama usai cuti Lebaran. Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi di instansi daerah, terutama di sektor pelayanan publik seperti dinas perhubungan dan kesehatan.

Dampaknya bukan hanya pada sanksi individu, tapi juga pemotongan tunjangan kinerja instansi secara kolektif. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran satu ASN bisa berimbas ke rekan-rekan kerjanya.


Kapan ASN Dianggap Bolos?

Menurut aturan kepegawaian, ASN dianggap bolos jika tidak hadir di tempat kerja pada hari yang telah ditentukan sebagai hari aktif, dan tidak memberikan keterangan atau surat izin resmi dari pihak yang berwenang.

Tidak hadir karena sakit tetap bisa diterima asalkan disertai surat keterangan dari dokter. Sedangkan alasan tidak masuk karena “masih di kampung halaman” atau “terjebak macet” tidak bisa diterima tanpa bukti kuat.


Apakah PPPK Juga Bisa Disanksi?

Ya. Meski memiliki status berbeda, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap terikat pada prinsip disiplin yang sama. Kontrak kerja PPPK umumnya mencantumkan klausul mengenai kewajiban masuk kerja sesuai jadwal. Jika melanggar, mereka dapat dikenai pemotongan honor hingga pemutusan kontrak, tergantung perjanjian kerja yang ditandatangani.


Sistem Monitoring Kehadiran ASN 2025

Seiring dengan digitalisasi birokrasi, kini hampir semua instansi menggunakan absensi elektronik berbasis geolokasi untuk memantau kehadiran ASN. Sistem ini terintegrasi dengan aplikasi seperti SiASN atau sistem internal BKD daerah.

Dengan sistem tersebut, ASN yang mencoba mengelabui waktu kehadiran atau melakukan absensi dari lokasi yang tidak sah dapat langsung terdeteksi. Pemerintah juga mendorong inspektorat melakukan sidak mendadak di hari pertama kerja.


Sikap Pemerintah Daerah: Kompak Tindak ASN Bolos

Tak hanya pemerintah pusat, beberapa pemerintah daerah juga mengambil langkah tegas. Pemprov Jawa Tengah, misalnya, mengeluarkan surat edaran khusus yang mewajibkan ASN melapor langsung ke atasan di hari pertama kerja, lengkap dengan dokumentasi kehadiran fisik.

Sementara itu, Pemkot Surabaya menyiapkan sanksi kolektif jika ditemukan lebih dari 5% ASN dalam satu OPD tidak hadir tanpa alasan sah. Langkah ini diambil untuk menjaga budaya disiplin dan profesionalisme ASN.


Apa Kata Publik Tentang ASN Bolos?

Media sosial ramai membicarakan perilaku ASN yang tetap memperpanjang libur secara diam-diam. Beberapa warganet menyebut hal itu mencederai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi, terutama di masa di mana pelayanan publik sangat dibutuhkan pasca libur panjang.

Sejumlah lembaga pengawas juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ASN bolos ke inspektorat atau media publik bila menemukan pelayanan terganggu akibat ketidakhadiran pegawai.


Tanya Jawab Seputar ASN Bolos

Q: Jika ASN tidak hadir karena urusan keluarga mendesak, apakah bisa dimaklumi?
A: Bisa, jika disertai surat izin dan disetujui pejabat berwenang. Tanpa dokumen resmi, tetap dianggap bolos.

Q: Apakah ASN bisa absen dari rumah jika WFH?
A: Hanya jika instansi bersangkutan memang menerapkan WFH secara resmi. Jika tidak, kehadiran fisik tetap diwajibkan.

Q: Apakah ada tunjangan yang hilang jika ASN bolos?
A: Ya. Tunjangan kinerja atau TPP bisa dipotong, tergantung kebijakan masing-masing instansi.


Tips Agar ASN Tidak Terjebak Pelanggaran Disiplin

1.     Pantau jadwal resmi cuti dan kembali kerja melalui SE dari KemenPAN-RB atau BKD daerah.

2.     Pastikan kehadiran tercatat di sistem absensi digital.

3.     Jika ada kendala, segera ajukan izin tertulis disertai bukti pendukung.

4.     Hindari perpanjangan libur tanpa alasan kuat, meskipun lingkungan kerja terkesan longgar.

5.     Laporkan jika ada ketidaksesuaian sistem absensi agar tidak disalahartikan sebagai bolos.

Tidak ada komentar