Cara Akses KUR Desa MerahPutih Rp 3 Miliar – Bunga 6% dan Panduan Lengkap Pengajuan
trendingtopik.com - Program KUR desa MerahPutih resmi diluncurkan oleh pemerintah sebagai upaya memperkuat ekonomi desa melalui akses pembiayaan koperasi. Dengan plafon pinjaman mencapai Rp3 miliar dan bunga ringan sebesar 6% per tahun, program ini diharapkan menjadi solusi konkrit bagi koperasi desa dalam mengembangkan unit usaha produktif.
![]() |
Cara Akses KUR Desa MerahPutih Rp 3 Miliar – Bunga 6% dan Panduan Lengkap Pengajuan |
Melalui Inpres No. 9 Tahun 2025, pemerintah menetapkan percepatan
pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai bagian dari
strategi ketahanan pangan dan penguatan ekonomi berbasis desa. Namun, bagaimana
sebenarnya cara mengakses KUR ini? Apa saja syaratnya? Dan seperti apa potensi
dan tantangan implementasinya?
Berikut panduan lengkapnya.
Apa Itu KUR Desa MerahPutih?
KUR Desa MerahPutih adalah program pembiayaan berbunga ringan yang diberikan
kepada koperasi desa dengan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi.
Skema ini dirancang agar koperasi bisa mengembangkan unit usaha yang mendukung
ketahanan pangan, seperti toko sembako, cold storage, klinik desa, hingga usaha
pengolahan hasil bumi.
Program ini bersumber dari dana bergulir yang dikelola oleh Lembaga
Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM)
serta difasilitasi oleh bank-bank Himbara melalui skema executing. Artinya,
bank akan menyalurkan KUR secara langsung kepada koperasi yang sudah memenuhi
syarat.
Plafon maksimal pinjaman mencapai Rp3 miliar, dengan suku bunga 6% per
tahun, tenor pinjaman modal kerja hingga 6 tahun, tenor investasi hingga 10
tahun, serta grace period (masa tenggang) selama 6 bulan.
Syarat dan Cara Pengajuan KUR Desa MerahPutih
Bagi koperasi desa yang ingin mengajukan KUR Desa MerahPutih, ada beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Telah
Berbadan Hukum Resmi
Koperasi desa harus sudah memiliki akta pendirian dan nomor badan hukum dari
Kementerian Hukum dan HAM.
2. Tercatat
dalam Program Kopdes Merah Putih
Koperasi harus terdaftar sebagai bagian dari inisiatif Koperasi Desa Merah
Putih yang telah diresmikan pemerintah.
3. Memiliki
Rencana Bisnis yang Jelas
Pengajuan KUR harus disertai proposal usaha yang menjelaskan rencana penggunaan
dana pinjaman, proyeksi keuangan, serta dampaknya terhadap ekonomi desa.
4. Memenuhi
Persyaratan Administratif Perbankan
Termasuk dokumen identitas pengurus, NPWP, laporan keuangan koperasi, dan surat
rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat.
Proses Pengajuan:
· Langkah
1: Mempersiapkan semua dokumen persyaratan koperasi.
· Langkah
2: Mengajukan aplikasi KUR ke bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri)
yang menjadi mitra executing.
· Langkah
3: Bank akan melakukan verifikasi dan analisis kelayakan usaha
koperasi.
· Langkah
4: Jika disetujui, pencairan dana dilakukan langsung ke
rekening koperasi dengan masa tenggang cicilan 6 bulan.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa proses
pengajuan KUR Desa MerahPutih akan didampingi oleh tim teknis dari Kemenkop UKM
agar koperasi di desa-desa tidak mengalami kendala birokrasi.
Tantangan dan Risiko Program KUR Desa MerahPutih
Meski memberikan akses permodalan yang sangat besar, pelaksanaan KUR Desa
MerahPutih tetap memiliki tantangan yang harus diantisipasi. Direktur Eksekutif
Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menekankan bahwa
keberhasilan program ini sangat bergantung pada kualitas tata kelola koperasi.
“Jika koperasi desa tidak memiliki standar akuntabilitas yang baik, risiko
kredit macet bisa meningkat, apalagi karena KUR ini menggunakan dana bergulir
yang bersumber dari dana desa,” ungkap Bhima.
Selain itu, Bhima menyoroti perlunya pendampingan dan edukasi keuangan
kepada pengurus koperasi, agar mereka mampu mengelola portofolio pinjaman
secara sehat dan transparan.
Sementara itu, Ekonom Senior Core Indonesia, Mohammad Faisal, menilai bahwa
integrasi data antar instansi (koperasi, perbankan, pemerintah daerah) menjadi
faktor kunci yang belum optimal. Tanpa sinergi data yang solid, pengawasan
terhadap distribusi KUR akan sulit dilakukan.
Potensi KUR Desa MerahPutih Mendorong Ekonomi Desa
Di sisi lain, program ini memiliki potensi besar dalam mempercepat
pembangunan ekonomi desa. Ferry Juliantono menjelaskan bahwa KUR Desa
MerahPutih tidak hanya bertujuan meningkatkan akses permodalan, tetapi juga
mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa.
“Kami ingin koperasi desa menjadi pilar utama ketahanan pangan dan ekonomi
lokal. KUR ini adalah fasilitas strategis agar mereka bisa berkembang lebih
cepat, dengan bunga yang sangat kompetitif dibandingkan pinjaman konvensional,”
ujar Ferry.
Beberapa unit usaha yang diharapkan berkembang melalui KUR ini antara lain:
· Warung
sembako desa (retail kebutuhan pokok dengan harga terjangkau).
· Cold
storage untuk pengolahan hasil perikanan dan pertanian.
· Klinik
kesehatan desa dengan layanan dasar.
· Usaha
pengolahan hasil bumi (produk olahan, kemasan, dsb).
Program ini juga diharapkan mampu membuka lapangan kerja baru di desa,
mengurangi ketergantungan terhadap tengkulak, dan menciptakan sirkulasi ekonomi
yang lebih merata.
Siapa yang Berhak Mengakses KUR Desa MerahPutih?
Tidak semua koperasi bisa langsung mengakses KUR Desa MerahPutih. Pemerintah
menargetkan 75.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia menjadi prioritas
utama pembentukan Kopdes Merah Putih. Koperasi yang sudah terdaftar dan
terverifikasi dalam program ini akan diprioritaskan dalam pengajuan KUR.
Selain itu, koperasi yang telah memiliki unit usaha produktif dengan catatan
keuangan yang sehat akan lebih mudah mendapatkan persetujuan pembiayaan. Namun
bagi koperasi yang masih baru terbentuk, pemerintah menyediakan pendampingan
intensif agar mereka bisa memenuhi persyaratan kelayakan pinjaman.
Strategi Pemerintah Mengurangi Risiko Gagal Bayar
Untuk meminimalisir risiko gagal bayar, pemerintah menerapkan skema mitigasi
berbasis portofolio dengan jaminan dana desa. Ini berarti, jika ada koperasi
yang mengalami kesulitan pembayaran, maka penyaluran dana KUR berikutnya akan
disesuaikan dengan kinerja dan reputasi portofolio koperasi di wilayah
tersebut.
Selain itu, bank penyalur KUR juga akan menerapkan prinsip kehati-hatian dan analisis risiko yang ketat sebelum mencairkan pinjaman kepada koperasi. Ferry Juliantono menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas akan menjadi indikator utama dalam evaluasi koperasi penerima KUR.
Tidak ada komentar