Breaking News

Cara Akses KUR Desa MerahPutih Rp 3 Miliar – Bunga 6% dan Panduan Lengkap Pengajuan

trendingtopik.com - Program KUR desa MerahPutih resmi diluncurkan oleh pemerintah sebagai upaya memperkuat ekonomi desa melalui akses pembiayaan koperasi. Dengan plafon pinjaman mencapai Rp3 miliar dan bunga ringan sebesar 6% per tahun, program ini diharapkan menjadi solusi konkrit bagi koperasi desa dalam mengembangkan unit usaha produktif.

Cara Akses KUR Desa MerahPutih Rp 3 Miliar – Bunga 6% dan Panduan Lengkap Pengajuan
Cara Akses KUR Desa MerahPutih Rp 3 Miliar – Bunga 6% dan Panduan Lengkap Pengajuan

Melalui Inpres No. 9 Tahun 2025, pemerintah menetapkan percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan dan penguatan ekonomi berbasis desa. Namun, bagaimana sebenarnya cara mengakses KUR ini? Apa saja syaratnya? Dan seperti apa potensi dan tantangan implementasinya?

Berikut panduan lengkapnya.

Apa Itu KUR Desa MerahPutih?

KUR Desa MerahPutih adalah program pembiayaan berbunga ringan yang diberikan kepada koperasi desa dengan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi. Skema ini dirancang agar koperasi bisa mengembangkan unit usaha yang mendukung ketahanan pangan, seperti toko sembako, cold storage, klinik desa, hingga usaha pengolahan hasil bumi.

Program ini bersumber dari dana bergulir yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) serta difasilitasi oleh bank-bank Himbara melalui skema executing. Artinya, bank akan menyalurkan KUR secara langsung kepada koperasi yang sudah memenuhi syarat.

Plafon maksimal pinjaman mencapai Rp3 miliar, dengan suku bunga 6% per tahun, tenor pinjaman modal kerja hingga 6 tahun, tenor investasi hingga 10 tahun, serta grace period (masa tenggang) selama 6 bulan.

Syarat dan Cara Pengajuan KUR Desa MerahPutih

Bagi koperasi desa yang ingin mengajukan KUR Desa MerahPutih, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

1.     Telah Berbadan Hukum Resmi
Koperasi desa harus sudah memiliki akta pendirian dan nomor badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

2.     Tercatat dalam Program Kopdes Merah Putih
Koperasi harus terdaftar sebagai bagian dari inisiatif Koperasi Desa Merah Putih yang telah diresmikan pemerintah.

3.     Memiliki Rencana Bisnis yang Jelas
Pengajuan KUR harus disertai proposal usaha yang menjelaskan rencana penggunaan dana pinjaman, proyeksi keuangan, serta dampaknya terhadap ekonomi desa.

4.     Memenuhi Persyaratan Administratif Perbankan
Termasuk dokumen identitas pengurus, NPWP, laporan keuangan koperasi, dan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat.

Proses Pengajuan:

·       Langkah 1: Mempersiapkan semua dokumen persyaratan koperasi.

·       Langkah 2: Mengajukan aplikasi KUR ke bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri) yang menjadi mitra executing.

·       Langkah 3: Bank akan melakukan verifikasi dan analisis kelayakan usaha koperasi.

·       Langkah 4: Jika disetujui, pencairan dana dilakukan langsung ke rekening koperasi dengan masa tenggang cicilan 6 bulan.

Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa proses pengajuan KUR Desa MerahPutih akan didampingi oleh tim teknis dari Kemenkop UKM agar koperasi di desa-desa tidak mengalami kendala birokrasi.

Tantangan dan Risiko Program KUR Desa MerahPutih

Meski memberikan akses permodalan yang sangat besar, pelaksanaan KUR Desa MerahPutih tetap memiliki tantangan yang harus diantisipasi. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kualitas tata kelola koperasi.

“Jika koperasi desa tidak memiliki standar akuntabilitas yang baik, risiko kredit macet bisa meningkat, apalagi karena KUR ini menggunakan dana bergulir yang bersumber dari dana desa,” ungkap Bhima.

Selain itu, Bhima menyoroti perlunya pendampingan dan edukasi keuangan kepada pengurus koperasi, agar mereka mampu mengelola portofolio pinjaman secara sehat dan transparan.

Sementara itu, Ekonom Senior Core Indonesia, Mohammad Faisal, menilai bahwa integrasi data antar instansi (koperasi, perbankan, pemerintah daerah) menjadi faktor kunci yang belum optimal. Tanpa sinergi data yang solid, pengawasan terhadap distribusi KUR akan sulit dilakukan.

Potensi KUR Desa MerahPutih Mendorong Ekonomi Desa

Di sisi lain, program ini memiliki potensi besar dalam mempercepat pembangunan ekonomi desa. Ferry Juliantono menjelaskan bahwa KUR Desa MerahPutih tidak hanya bertujuan meningkatkan akses permodalan, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa.

“Kami ingin koperasi desa menjadi pilar utama ketahanan pangan dan ekonomi lokal. KUR ini adalah fasilitas strategis agar mereka bisa berkembang lebih cepat, dengan bunga yang sangat kompetitif dibandingkan pinjaman konvensional,” ujar Ferry.

Beberapa unit usaha yang diharapkan berkembang melalui KUR ini antara lain:

·       Warung sembako desa (retail kebutuhan pokok dengan harga terjangkau).

·       Cold storage untuk pengolahan hasil perikanan dan pertanian.

·       Klinik kesehatan desa dengan layanan dasar.

·       Usaha pengolahan hasil bumi (produk olahan, kemasan, dsb).

Program ini juga diharapkan mampu membuka lapangan kerja baru di desa, mengurangi ketergantungan terhadap tengkulak, dan menciptakan sirkulasi ekonomi yang lebih merata.

Siapa yang Berhak Mengakses KUR Desa MerahPutih?

Tidak semua koperasi bisa langsung mengakses KUR Desa MerahPutih. Pemerintah menargetkan 75.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia menjadi prioritas utama pembentukan Kopdes Merah Putih. Koperasi yang sudah terdaftar dan terverifikasi dalam program ini akan diprioritaskan dalam pengajuan KUR.

Selain itu, koperasi yang telah memiliki unit usaha produktif dengan catatan keuangan yang sehat akan lebih mudah mendapatkan persetujuan pembiayaan. Namun bagi koperasi yang masih baru terbentuk, pemerintah menyediakan pendampingan intensif agar mereka bisa memenuhi persyaratan kelayakan pinjaman.

Strategi Pemerintah Mengurangi Risiko Gagal Bayar

Untuk meminimalisir risiko gagal bayar, pemerintah menerapkan skema mitigasi berbasis portofolio dengan jaminan dana desa. Ini berarti, jika ada koperasi yang mengalami kesulitan pembayaran, maka penyaluran dana KUR berikutnya akan disesuaikan dengan kinerja dan reputasi portofolio koperasi di wilayah tersebut.

Selain itu, bank penyalur KUR juga akan menerapkan prinsip kehati-hatian dan analisis risiko yang ketat sebelum mencairkan pinjaman kepada koperasi. Ferry Juliantono menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas akan menjadi indikator utama dalam evaluasi koperasi penerima KUR.


Tidak ada komentar