Worldcoin dan World ID Dibekukan Komdigi, Apa Dampaknya?
Trendingtopik.com - Dalam beberapa pekan terakhir, isu Worldcoin dan World ID dibekukan Komdigi menjadi topik yang ramai diperbincangkan, baik di media sosial maupun kanal berita digital. Langkah pembekuan ini menjadi perhatian besar karena menyangkut teknologi baru yang menyimpan potensi sekaligus risiko besar, terutama terkait perlindungan data pribadi.
![]() |
Worldcoin dan World ID Dibekukan Komdigi, Apa Dampaknya |
Worldcoin, sebagai proyek berbasis
blockchain yang diluncurkan oleh salah satu pendiri OpenAI, Sam Altman,
memperkenalkan konsep identitas digital global yang terverifikasi melalui
teknologi iris mata. Teknologi ini memicu pro dan kontra di banyak negara,
termasuk Indonesia.
Pembekuan oleh Komdigi (Komite
Digital Kominfo) menandakan bahwa pemerintah mulai bersikap lebih waspada
terhadap teknologi baru, terutama yang berkaitan dengan data biometrik warga.
Artikel ini akan membahas secara menyeluruh alasan pembekuan, mekanisme
teknologi World ID, serta dampaknya bagi pengguna dan masa depan regulasi
digital Indonesia.
Apa Itu Worldcoin dan World ID?
Worldcoin adalah proyek digital
berbasis blockchain yang bertujuan menciptakan sistem ekonomi universal dengan
identitas global. Inti dari proyek ini adalah World ID, yaitu identitas digital
yang diverifikasi secara unik menggunakan teknologi pemindaian iris mata
melalui perangkat yang disebut Orb.
Dengan menggunakan World ID,
pengguna dapat membuktikan bahwa mereka adalah individu unik tanpa perlu
mengungkapkan data pribadi lain. Worldcoin sendiri hadir sebagai token kripto
yang dapat diakses oleh mereka yang telah terverifikasi menggunakan World ID.
Namun, pendekatan ini memicu
kekhawatiran besar, karena melibatkan pengumpulan data biometrik sensitif dalam
skala besar—yang dalam konteks perlindungan data pribadi di Indonesia, masih
menjadi area abu-abu.
Peran Kominfo dan Komdigi dalam Pengawasan Teknologi Digital
Kominfo, melalui unit baru yang
dikenal sebagai Komdigi (Komite Digital Kominfo), memiliki peran penting
dalam mengawasi perkembangan teknologi digital, khususnya yang menyangkut data
pribadi dan sistem keuangan digital.
Tugas Komdigi tidak hanya mengawasi,
tetapi juga memberikan rekomendasi terkait izin, pembekuan, atau penghentian
sementara terhadap platform teknologi yang dinilai berisiko. Dalam konteks ini,
pembekuan Worldcoin dan World ID merupakan langkah pencegahan untuk melindungi
hak privasi masyarakat Indonesia.
Komdigi juga bertanggung jawab untuk
memastikan bahwa setiap teknologi yang beroperasi di Indonesia mematuhi UU
Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru diberlakukan.
Alasan Worldcoin dan World ID Dibekukan Komdigi
Keputusan pembekuan Worldcoin dan
World ID oleh Komdigi dilatarbelakangi oleh sejumlah alasan krusial. Yang
paling utama adalah kekhawatiran atas keamanan dan penggunaan data biometrik
pengguna Indonesia.
Data biometrik, seperti iris mata,
termasuk dalam kategori data pribadi yang sangat sensitif. Pengumpulan data
tersebut tanpa kejelasan penggunaan dan tempat penyimpanan dapat menimbulkan
risiko besar, seperti kebocoran data, penyalahgunaan, hingga pelanggaran HAM digital.
Selain itu, tidak adanya
transparansi penuh dari pihak Worldcoin terkait mekanisme enkripsi dan
perlindungan data juga menjadi faktor pendorong keputusan Komdigi. Pemerintah
Indonesia tidak ingin teknologi baru ini melanggar kedaulatan digital negara.
Bagaimana Teknologi World ID Bekerja?
World ID bekerja menggunakan
perangkat yang disebut Orb, yaitu alat pemindai iris mata yang
menciptakan "World ID" unik berdasarkan struktur iris setiap orang.
Setelah pendaftaran, pengguna menerima identitas digital terenkripsi dan dapat
mengakses token Worldcoin.
Teknologi ini diklaim tidak
menyimpan gambar iris, melainkan membuat kode hash yang tidak dapat dibalik.
Namun, banyak pakar keamanan data menyatakan bahwa metode ini tetap memiliki
celah keamanan jika tidak diaudit secara terbuka.
Proses ini sepintas terlihat aman,
namun jika data biometrik tersebut dikirim ke server luar negeri atau tidak
memiliki jaminan penghapusan data permanen, maka perlindungan data pengguna
menjadi diragukan.
Dampak Pembekuan terhadap Pengguna di Indonesia
Pembekuan ini berdampak langsung
pada operasional Worldcoin di Indonesia. Beberapa titik pendaftaran World ID di
kota besar dihentikan sementara. Pengguna yang telah mendaftar mungkin masih
bisa mengakses token, namun tidak dapat mendaftarkan akun baru.
Selain itu, pembekuan ini juga
memicu ketidakpastian di kalangan pengguna dan investor kripto di Indonesia.
Banyak yang mempertanyakan apakah aset Worldcoin yang telah diperoleh akan
tetap sah atau tidak di masa depan.
Bagi masyarakat umum, keputusan
Komdigi ini juga menjadi sinyal kuat bahwa teknologi baru tidak boleh
sembarangan diterapkan tanpa regulasi dan perlindungan yang memadai.
Tanggapan dari Pihak Worldcoin atas Pembekuan
Pihak Worldcoin telah merespons
pembekuan ini dengan menyatakan bahwa mereka selalu mematuhi regulasi lokal di
setiap negara tempat mereka beroperasi. Mereka menambahkan bahwa sistem mereka
bersifat privacy-first dan dirancang untuk melindungi pengguna.
Namun, hingga kini belum ada tindak
lanjut konkret dari Worldcoin terkait audit terbuka atau kerja sama langsung
dengan Kominfo. Transparansi masih menjadi tantangan utama dalam membangun
kepercayaan publik terhadap teknologi ini.
Pihak Worldcoin juga menyampaikan
komitmen untuk berdialog dengan otoritas Indonesia agar bisa melanjutkan
layanan secara legal dan aman.
Pro dan Kontra Teknologi Verifikasi Identitas Digital
Teknologi verifikasi identitas
digital seperti World ID memiliki potensi besar, mulai dari akses inklusif
terhadap layanan keuangan hingga pengurangan penipuan daring. Namun,
penggunaannya menimbulkan dilema etika dan privasi yang signifikan.
Kelompok pro menilai bahwa World ID
bisa menjadi solusi jangka panjang untuk identitas digital global yang aman. Di
sisi lain, kelompok kontra berpendapat bahwa penggunaan data biometrik dalam
sistem yang tidak transparan bisa menciptakan sistem pengawasan yang berbahaya.
Di Indonesia, dengan infrastruktur
perlindungan data yang masih berkembang, penggunaan teknologi ini dianggap
belum siap untuk diadopsi secara luas tanpa pengawasan ketat.
Regulasi Serupa di Negara Lain
Beberapa negara lain juga telah
mengambil langkah serupa terhadap Worldcoin dan World ID. Kenya, misalnya,
menghentikan sementara operasi mereka karena alasan serupa: kekhawatiran
terhadap data biometrik dan transparansi teknologi.
Di Uni Eropa, implementasi teknologi
seperti ini harus mengikuti General Data Protection Regulation (GDPR) yang
sangat ketat. Beberapa pakar menyarankan bahwa Indonesia perlu mengadopsi
pendekatan serupa untuk menjamin keamanan data pengguna.
Regulasi yang jelas dan pelibatan
publik menjadi kunci dalam menentukan apakah teknologi ini bisa diterima secara
luas.
Masa Depan Worldcoin dan World ID di Indonesia
Masa depan Worldcoin dan World ID di
Indonesia sangat tergantung pada respons mereka terhadap regulasi Komdigi. Jika
mereka bersedia membuka sistem mereka untuk audit dan mengikuti standar
perlindungan data yang ketat, ada kemungkinan izin bisa dipulihkan.
Namun, jika tidak ada transparansi
dan jaminan perlindungan data, besar kemungkinan pemerintah akan terus
memblokir operasional mereka. Langkah ini juga menjadi pengingat bagi proyek
teknologi lainnya agar tidak mengabaikan pentingnya regulasi lokal.
Indonesia tidak anti terhadap
inovasi, namun setiap teknologi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak
warga negara.
Tidak ada komentar